Tolak Tambang Gamping di Kawasan Karst
Diksi.net, Palu – Barisan Lawan Sistem (BALAS) kembali menggelar aksi demonstrasi menolak rencana pertambangan batu gamping di kawasan karst Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep). Aksi tersebut digelar di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, Palu Timur, Kota Palu, Selasa (28/4/2026).
Koordinator Lapangan, Wandi, menyatakan aksi dilakukan sebagai respons terhadap maraknya izin usaha pertambangan (IUP) batuan gamping yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Ia menduga ada upaya mempercepat peningkatan status perizinan tambang saat ini.
“Kuat dugaan kami ini mendorong secepatnya tambang di Banggai Kepulauan agar secepatnya dinaikkan status perizinannya,” kata Wandi.
Massa aksi berasal dari organisasi sosial dan mahasiswa asal Banggai Kepulauan yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Banggai Kepulauan (IPBK).
Wandi menegaskan pihaknya menolak keras aktivitas pertambangan batu gamping di kawasan karst. Menurutnya, sekitar 97,7 persen wilayah daratan Bangkep merupakan ekosistem karst yang memiliki peran vital sebagai penyangga hidrologi dan sumber air bersih masyarakat.
“Karst memiliki kandungan air yang menjadi sumber mata air terakhir warga di sana. Jika ditambang, bukan hanya sumber air yang hilang, tapi juga tanaman khas seperti ubi Banggai terancam punah,” jelasnya.
Data yang dihimpun BALAS menyebutkan terdapat 45 perusahaan tambang yang telah mendapatkan izin atau pencadangan di kawasan karst Bangkep. Rinciannya: 41 perusahaan berstatus WIUP Pencadangan, 1 perusahaan eksplorasi, dan 3 perusahaan telah memegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi. Total luas area yang direncanakan untuk ditambang mencapai 4.599 hektare.
BALAS mengingatkan bahwa kawasan karst berfungsi sebagai pengatur tata air alami, pelindung keanekaragaman hayati, serta memiliki nilai ilmiah tinggi. Kerusakan akibat penambangan dinilai berpotensi menimbulkan bencana jangka panjang, seperti kekeringan di musim kemarau dan banjir serta longsor di musim hujan.
Selain itu, rencana tambang juga berpotensi mengganggu kawasan konservasi pesisir dan laut yang telah ditetapkan melalui Kepmen KP Nomor 53 Tahun 2019 sebagai Zona Inti, Zona Penangkapan Ikan, Zona Perikanan Budidaya, dan Zona Wisata Bahari.
Wandi mendesak Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera mencabut seluruh izin tambang gamping di kawasan karst. Ia menekankan bahwa pembangunan dan pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan dan keselamatan rakyat.
“Kawasan karst di Banggai Kepulauan bukan untuk ditambang,” tegas Wandi.
Aksi ini juga mengingatkan pemerintah untuk menjalankan Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Banggai Kepulauan.
