Tiga Pelaku Judi Online Merupakan ASN

Ilustrasi pelaku judi omline ketika diamankan. (Foto : Dok. Polda Sulteng)

Diksi.Net, Palu – Tim subdit cyber ditreskrimsus Polda Sulteng menggulung judi online yang melibatkan pelaku, diantaranya oknum aparatur sipil negara (ASN).

“Berdasarkan laporan informasi masyarakat, tim subdit cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng langsung melakukan penyelidikan,” Kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto di Palu, Minggu (23/10/2022)

Setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, tim langsung melakukan penangkapan pelaku yang sedang judi online di salah satu Warkop Kota Palu.

BACA JUGA :  Piodalan Pura Agung Wana Kertha Jagatnatha Palu

“Ada empat orang yang diamankan. Masing-masing inisial AF (34) dan RH (34) warga Palu, profesi ASN. Inisial MAM (40) warga Kab. Sigi, profesi ASN dan merupakan pejabat di Pemkab Sigi. Sementara RH (37) warga Palu, profesi wiraswasta,” ungkap Kabidhumas.

Saat ditangkap pelaku sementara memasang judi online melalui situs judi online menggunakan handphone masing-masing. Ia juga menyebut, barang bukti yang disita antara lain berupa lima unit handphone berbagai merk milik pelaku.

BACA JUGA :  Kepolisian Masih Lakukan Pemeriksaan Saksi, Penyidikan Hingga Penutpan Sementara Operasional Perusahaan

Keempat tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 303 bis ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman 6 tahun penjara. Mereka telah ditahan di Polda Sulteng sejak tanggal 22 Oktober 2022.

Untuk diketahui penangkapan kasus perjudian merupakan komitmen Polri yang diimplementasikan oleh jajaran dengan terus melakukan penangkapan berbagai kasus judi.

BACA JUGA :  22 Anggota Polda Sulteng di PTDH Sepanjang Tahun 2022

Didik juga menegaskan, kurun waktu sepuluh bulan terakhir, setidaknya Polda Sulteng dan Polres jajaran telah mengungkap 42 kasus judi. Baik judi konvensional maupun judi online dengan 80 orang sebagai pelaku.