Daerah  

Sanak Pribumi Poboya Layangkan Sejumlah Tuntutan ke Kantor ATR/BPN Kota Palu 

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat mengatasnamakan Sanak Pribumi Poboya di Kantor ATR/BPN Kota Palu. (Foto : Redaksi Diksi).

Diksi.Net, Palu – Sejumlah warga Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah yang tergabung dalam Sanak Pribumi Poboya berunjukrasa di Kantor ATR/BPN Kota Palu di Jalan Kartini, Senin, 13 Februari 2023.

Aksi Sanak Pribumi Poboya dipimpin koordinator lapangan Moh Rifal Tajwid dan Jenderal Lapang, A Rafiq J Yatumeja diikuti sebanyak 40 orang.

Rifal Tajwid dalam orasinya, mempertanyakan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) bernomor 00266 tanggal18 Februari 2013, SHM bernomor 00935 tanggal 30 September 2019 dan SHM bernomor 00946 tanggal 30 Desember 2019 atas nama Drs Made Dewa Parsana. Berikutnya, SHM bernomor 00256 tanggal 21 September 2012 dan SHM bernomor 00255 tanggal 21 September 2012 atas nama Muhammad Rusman SH MH dalam somasi yang disampaikan Drs Made Dewa Parsana dan Muhammad Rusman SH MH kepada PT Citra Palu Minerals (CPM), 7 Februari 2023.

BACA JUGA :  Warga Poboya Pertanyakan SHM Yang Terbit di Atas Lahan Garapan Mereka

“BPN Kota Palu meninjau kembali alas hak penerbitan sertifikat ditinjau dari keberadaan pemilik hak tanah ulayat,” kata Rifal Tajwid dalam orasinya.

Menurut Tajwid, masyarakat Poboya tidak pernah menjual tanah adat Ulayat Poboya kepada Drs Dewa Made Parsana (Mantan Kapolda Sulawesi Tengah) dan Muhammad Rusman, MH.

“Masyarakat Kaili Poboya memastikan apabila Kepala Kantor BPN Kota Palu tidak memberikan keadilan kepada masyarakat Poboya maka Kantor BPN Kota Palu akan kembali beraksi dengan massa yang lebih besar,” tegas Tajwid.

BACA JUGA :  Sofyan Sauri : Gerakan Terorisme Tidak Mewakili Agama Manapun

Setelah berorasi sekitar 20 menit, perwakilan pengunjuk rasa kemudian diterima oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Kota Palu, Syarifudin S.SIT, M.A.P bersama empat pejabat lainnya.

Pertemuan berlangsung di ruang rapat Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palu. Dalam pertemuan tersebut Korlap Moh Rifal Tajwid mengatakan bahwa tanah yang telah dibagikan oleh lembaga adat Poboya namun Drs. Dewa Made Parsana pada tahun 2012 mampu menerbitkan SHM lada lokasi tersebut.

“Ada dugaan penyalahgunaan wewenang kekuasaan sebagai Kapolda Sulteng,” kata Rifal.

Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Kota Palu, Syarifudin mengatakan BPN Kota Palu akan melakukan pemeriksaan kembali sertifikat berdasarkan nomor tersebut, apabila telah terbit namun ketika ada alat bukti yang lebih kuat maka bisa digugat, BPN tidak bisa memeriksa bukti materiil namun ranah Penyidik Polri atau Pengadilan.

BACA JUGA :  Kemenaker Investigasi Pelaksanaan K3 di PT.GNI

Syarifudin menyatakan ATR/BPN Kota Palu akan mengkaji dan menganalisis status SHM tersebut dan akan dibuka ketika di Peradilan dan menyarankan agar masyarakat Poboya menggugat melalui jalur PTUN sehingga ada kepastian hukum.