Sidang Memanas, Keterangan Yang diberikan Para Saksi Saling Bertolak Belakang

Kuasa Hukum Warga Poboya, Abdul Jaris mengatakan melihat perkembangan sidang tadi dengan saksi yang dihadirkan para tergugat, ada ketidaksesuaian antara kesaksian satu dengan yang lainnya.

Diksi.net, Palu – Sengketa tanah antara warga pribumi poboya dengan pihak BPN Kota Palu, Dewa Made Parsana dan Rosman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) masih terus bergulir.

Sebelumnya sidang yang dilaksanakan pada kamis pekan kemarin (07/09/2023) berjalan baik dengan agenda mendengarkan keterangan 5 orang saksi dari pihak penggugat. Sementara sidang yang dilaksanakan kamis (14/09/2023) pagi tadi telah mendengarkan keterangan 5 orang saksi dari pihak tergugat.

Sementara sidang selanjutnya masih diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi yang masih ingin di ajukan oleh kedua belah pihak.

“sidang tadi itu menghadirkan 1 orang saksi dari pihak BPN, dan 4 orang saksi dari pihak tergugat 2 intervensi. Kesaksiannya perihal masalah kepemilikan tanah oleh pak dewa. Serta adanya pemberian tanah dari Pak Ali yang merupakan Ketua Adat saat itu kepada pak Dewa,” jelas Kuasa Hukum Warga Pribumi Poboya , Abdul Haris, Kamis (14/09/2023).

BACA JUGA :  Kapolda Sulteng Ingatkan Peningkatan Keamanan Mako

Lebih lanjut, Kata Haris, jika melihat konteks, ada beberapa hal yang berkembang di persidangan tidak relevan dengan perkara.

“Jika melihat perkembangan sidang tadi dengan saksi yang dihadirkan para tergugat, ada ketidaksesuaian antara kesaksian satu dengan yang lainnya,” tambahnya.

Dari keterangan Wayan sebagai salah seorang saksi yang memberikan keterangan, saat itu dirinya diperintahkan oleh Dewa Made Parsana untuk mengecek lahan kepada pak Ali selaku ketua adat saat itu.

“Saat saya melakukan pengecekan lahan itu masih ditumbuhi kayu jawa di pinggiran tanah dan semak belukar,” ujar Wayan. 

BACA JUGA :  Ada Poin Yang Ditawarkan Sebagai Solusi Antara Masyarakat dan Perusahaan

Ia juga berujar, dengan kondisi lahan tersebut saat itu, pembersihan menggunakan dua alat berat untuk mempersingkat proses pembersihannya. Wayan juga mengaku tidak mengetahui proses peralihan kepemilikan apakah dengan jual beli, dihibahkan atau lainnya.

Sedangkan Suhandi merupakan saksi lain yang turut memberikan kesaksian mengaku hanya tanah yang bersengketa saat ini merupakan lahan yang dimiliki oleh Ketua Adat terdahulu.

“Saya hanya ada di lokasi saat itu sebatas hanya mengukur tanah,” ucap Suhandi

Sementara Kusmawan, yang juga salah satu saksi memberikan keterangan bahwa tanah yang saat ini dimiliki oleh Dewa Made Parsana dahulunya adalah milik ketua adat Poboya saat itu. Beralih kepemilikan lantaran ketua adat Poboya menghibahkannya kepada Dewa Made Perasana.

BACA JUGA :  Kapolres Kota Palu Sudah Kantongi Sejumlah Nama Yang Terlibat Aksi Pengrusakan PT. AKM

“Tugas saya hanya diperintahkan untuk menambah patok di atas tanah tersebut ditandai dengan tanaman kayu jawa. Selain itu, saya juga ditugaskan untuk memantau air PDAM yang mengalir ke arah gong perdamaian,” tuturnya.

Pada saat kesaksian Kusmawan, persidangan sempat memanas lantaran pihak tergugat sempat mengajukan keberatan atas pertanyaan yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat. Namun hal tersebut tidak berlangsung lama karena dilerai oleh Hakim Ketua.