Diksi.Net, Touna – Tim Gabungan Polres Touna bersama Pemkab Touna, Kejaksaan Negeri Touna, Kehutanan serta Aparat Desa melakukan penertiban penambangan emas liar di Dataran Bulan Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna.
Dalam penertiban ini, Tim Gabungan yang terdiri dari beberapa instansi menyisir kawasan Kilometer 49 dan 47 Bulan serta beberapa tempat lainnya.
Kapolres Touna, AKBP Rizki Fara Sandhy mengatakan, Tim Gabungan melakukan Penertiban di Area Kilo 47 dan mengamankan barang bukti berupa 3 Alkon yang digunakan untuk menambang.
“Tim Gabungan mengambil tindakan sterilisasi area tambang tersebut dengan membongkar sekaligus membakar camp,” jelas Kapolres, Minggu (29/01/2023).
Lebih lanjut, Tim Gabungan melakukan penertiban di area Kilo 49 mengamankan 6 pekerja beserta barang bukti berupa Alkon dan membakar seluruh camp milik para pekerja penambangan emas tanpa izin yang ada di lokasi agar tidak bisa digunakan kembali.
“para pekerja tambang dan barang bukti kami bawa ke Polres Touna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Kedepan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap penambangan emas liar di Dataran Bulan Kecamatan Ampana Tete.
“Kita akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku penambang emas liar yang ada diwilayah hukum Polres Touna,” tutupnya.