Diksi.net, Palu – Kasus persetubuhan terhadap anak dibawa umur yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong masih terus berlanjut. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah mengungkapkan anak yang menjadi korban dalam kasus tersebut, dalam kondisi yang kurang baik.
Kepala UPTD PPA DP3A Provinsi Sulawesi Tengah Patricia Z. Yabi menjelaskan melihat kondisi anak yang menjadi korban tidak memungkinkan untuk dimintai keterangan. Maka proses assesment dihentikan untuk saat ini, hingga kondisi korban lebih baik.
“Prioritas kami sekarang adalah kesehatannya dulu. Supaya dia dapat berbicara lebih baik. Kami tidak dapat melakukan assesment lebih lanjut ketika kesehatannya tidak memungkinkan,” jelas Kepala UPTD PPA DP3A Provinsi Sulawesi Tengah Patricia, Selasa (30/05/2023).
Lebih lanjut, Kami berharap kasus ini dapat diusut hingga tuntas, siapapun pelakunya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Pendamping Hukum UPTD PPA Sulteng, Salma Masri menuturkan, Saat ini, kami mendampingi pelayanan kesehatan korban. Disamping itu pengawalan proses hukum yang berjalan juga tetap dilakukan.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan Kapolres Parimo untuk mengetahui sejauh mana proses hukum yang telah berjalan. Terlebih untuk mengetahui pasal-pasal yang akan dikenakan sehingga memiliki efek jera kepada para pelaku,” tuturnya.
Saat ini, korban dalam kondisi psikologi yang sangat tidak baik dan diperparah dengan kesehatan yang terus memburuk. Korban juga masih terus mengalami rangkaian pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui spesifik penyakit yang diderita.
“Sekarang kami lebih fokus mendampingi proses pemulihan kesehatan korban, mengingat kondisi kesehatan yang belum baik,” lanjutnya.