Diksi.Net, Palu – Publik ramai membicarakan tindakan tegas yang dilakukan oleh Kepolisian, baik Polda Sulteng, Polres Buol dan Polres Tolitoli dalam menyikapi adanya pertambangan tanpa ijin (PETI) di wilayah Sungai Tabong Kab. Buol dan Kab. Tolitoli.
Sebanyak 13 Unit alat berat telah diamankan pihak kepolisian, 8 unit eksavator diamankan Polda Sulteng sementara 5 unit diamankan Polres Buol dimana 1 unit diantaranya dalam kondisi masih ada dilokasi kejadian karena akibat alami kerusakan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Komisaris Pol. Sugeng Lestari mengatakan, data hasil penindakan PETI di sungai Tabong sampai hari ini jumlah alat berat yang ditemukan dan diamankan oleh Kepolisian sebanyak 13 unit, 8 unit diamankan Polda Sulteng dan 5 unit diamankan Polres Buol.
Lebih lanjut, selain alat berat, kepolisian juga turut mengamankan beberapa perlengkapan pertambangan lain. Selain itu, 4 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kepolisian akan berkomitmen untuk mengungkap siapa pelaku atau pemodal dibalik pertambangan illegal yang disinyalir sudah masuk dalam kawasan hutan lindung di wilayah Kab. Buol dan Kab. Tolitoli,” ujar Sugeng, Rabu (13/7/2022).
Harapanya kedepan, pemerintah daerah bersama pihak terkait untuk segera merumuskan upaya pencegahan pasca ditertibkan PETI yang ada di wilayah sungai tabong agar tidak ada oknum yang melakukan aktifitas pertambangan kembali.