Sebanyak 271.124 Jiwa Yang Terdaftar Sebagai DPT Kota Palu

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu. (Foto : Redaksi Diksi).

Diksi.net, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat Kota Palu untuk Pemilihan Umum 2024.

Komisioner KPU Kota Palu, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Idrus menjelaskan total jumlah DPT Kota Palu sebanyak 271.124 jiwa. Setelah diumumkan akan didistribusikan pada seluruh tingkatan, baik pada partai politik tingkat Kecamatan hingga di tingkat Kabupaten.

“dari 8 Kecamatan dan 46 Kelurahan, Pemilih laki-laki berjumlah 132.851 jiwa, sementara pemilih perempuan berjumlah 138.273. Sehingga total keseluruhan DPT Kota Palu berjumlah 271.124 jiwa,” jelas Idrus, Rabu (21/06/2023).

Sementara untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kota Palu secara keseluruhan sebanyak 1.072, dengan 1.067 TPS reguler dan 5 TPS khusus. Jumlah TPS tersebut mengalami penyusutan jika dibandingkan pasca pelaksanaan coklit yang mencapai 1.176 TPS. Jika dijumlahkan penyusutan TPS sebanyak 104 TPS.

BACA JUGA :  Bawaslu Sulteng Soroti Kompleksitas Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilu 2024

“penyusutan TPS tersebut dikarenakan ada sebagian TPS yang dilebur menjadi satu, hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menghemat anggaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, dengan peleburan beberapa TPS menjadi satu dapat menghemat anggaran sebanyak 1,5 – 2 Milyar.