Diksi.net, Palu – Lasmi alias Ummi Sifa merupakan istri kedua mendiang Ali Kalora telah dinyatakan bebas sejak tanggal 26 Januari 2023 setelah menjalani hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan atas keterlibatannya dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso.
Sejak bebas hingga saat ini Ummi Sifa bersama anak-anaknya tinggal dengan orang tuanya di Dusun Ratalemba (Tamanjeka) Desa Masani, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso dan belum memiliki pekerjaan yang dapat dilakukan untuk memperoleh penghasilan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat ini ia masih menumpang hidup dengan orang tuanya dan juga dibantu oleh beberapa orang saudara kandungnya.
Pada saat ditemui, Ummi Sifa mengatakan bahwa, ia berkeinginan mendapatkan pekerjaan dapat dikerjakan untuk memperoleh penghasilan. Dengan begitu ia tidak lagi bergantung kepada orang tua serta saudaranya.
“Harapannya, pihak kepolisian dapat membantu saya memperoleh pekerjaan, atau memberikan bantuan usaha yang mampu saya kelola secara mandiri sehingga dengan hal tersebut membantu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bersama dengan keluarga,” ungkap Ummi Sifa.
Terlebih kini dirinya berstatus janda sehingga tanggung jawab ada pada dirinya untuk merawat serta membesarkan anak-anaknya.
Lebih lanjut, dirinya selalu terbuka bagi siapa saja, termasuk pihak kepolisian yang ingin menemuinya untuk bersilaturahmi. Menurutnya apa yang pernah terjadi terhadap dirinya bersama dengan kelompok MIT cukup dijadikan pengalaman serta pelajaran agar tidak lagi terlibat dengan kelompok yang bertentangan dengan hukum dan negara.
“apa yang telah saya rasakan selama menjalani hukuman di dalam penjara tidak lagi terulang,” tuturnya.
Ia juga akan selalu mendukung program pemerintah, terutama pihak Kepolisian yang selalu menjaga serta situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Poso. Selain itu, ia juga siap membantu melakukan deradikalisasi terutama di wilayah Dusun Ratalemba (Tamanjeka), Desa Masani, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso.