Diksi.Net, Palu – Lima orang tersangka telah ditetapkan Polda Sulteng untuk kasus penyerangan PT. Adijaya Karya Makmur (AKM) yang merupakan mining contractor PT. Citra Palu Mineral (CPM) beberapa waktu yang lalu.
Tersangka tersebut berinisial F, RA dan RS untuk kasus pengeroyokan dan penganiayaan karyawan PT. AKM. Sementara tersangka dengan inisial F, RA, RS, IK dan NR merupakan tersangka dalam hal pengrusakan.
Kelima tersangka tidak dilakukan penahanan akan tetapi dikenakan wajib lapor ke Polda Sulteng.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan 21 orang saksi dari peristiwa tersebut.
“kelima orang tersebut terbukti telah melakukan penganiayaan sekaligus pengrusakan saat unjuk rasa terjadi. Kasus penganiayaan dan pengrusakan di perusahaan tambang emas telah memasuki tahap penyidikan setelah memeriksa sebanyak saksi,” jelas Didik, Jumat (7/10/2022).
Lebih lanjut, kedepannya tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.