Diksi.net, Morowali – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Lasampi, Kecamatan Bumiraya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, salah satunya seorang perempuan.
Kapolres Morowali melalui Kasat Narkoba IPTU Komang Darmawa Adi, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Desa Lasampi.
“Bermula dari informasi warga, kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial UJ beserta barang bukti sabu di sebuah rumah,” jelas IPTU Komang, Jumat (11/4/2025).
Setelah mengamankan UJ, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi pemasok sabu tersebut, yakni seorang pria berinisial AD. Tak butuh waktu lama, petugas langsung bergerak dan menangkap AD di lokasi berbeda.
“Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, kami berhasil menyita total 10 sachet sabu dengan berat bruto 7,30 gram,” tambah IPTU Komang.
Selain sabu, barang bukti lain yang turut diamankan di antaranya dua unit handphone, satu lembar tisu, dan satu buah dompet berwarna cokelat.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Morowali dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polres Morowali mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika guna mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba.