Diresnarkoba Musnahkan 3 Kilogram Sabu

waktu baca 1 menit
Pemusnahan barang bukti sabu seberat 3 kilogram oleh Diresnarkoba Polda Sulteng. (Foto : Istimewa).

Diksi.net, Palu – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) gelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari 2 kasus dengan total berat mencapai 3 kilogram. 

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kompol Raden Real Mahendra, 3 kilogram sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan 2 kasus berbeda yang ditangani oleh pihak kepolisian sepanjang bulan maret 2024. 

BACA JUGA :  PFI Palu Siap Gelar Pameran Foto ‘Asa di Atas Patahan’

Dari 2 kasus tersebut, 5 tersangka telah diamankan dan saat ini sedang dalam proses hukum dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 6 tahun.

Ia menegaskan komitmen Polda Sulteng dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayahnya. Kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan peduli terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.

BACA JUGA :  Pengetatan Standar Kualitas BBM, Solusi Efektif Kurangi Polusi Udara di Indonesia  

“Jangan sungkan untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar Anda. Mari kita bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan masa depan bangsa,” ungkap Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng, selasa (07/05/2024).

Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan wujud nyata keseriusan Polda Sulteng dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku kejahatan narkoba. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Sulawesi Tengah, pungkasnya.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Raih Penghargaan Tim In-House Counsel Paling Inovatif di Indonesia 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *