Ribuan Pelaku Usaha Palu Terancam Gagal Perpanjang Izin

waktu baca 2 menit

Diksi.net, Palu – Ribuan pelaku usaha di Kota Palu terancam tidak dapat memperpanjang izin usaha akibat minimnya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terakomodasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Masalah ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi DPRD Kota Palu bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (28/4/2026). 

Dalam RDP tersebut, DPRD menyoroti minimnya jumlah KBLI dalam lampiran Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Palu yang telah terintegrasi dengan sistem OSS. Padahal, KBLI merupakan acuan utama dalam proses perizinan berusaha berbasis elektronik secara nasional.

BACA JUGA :  Kanwil Kemenkumham Sulteng Kembali Serahkan Sertifikat Merek Kepada Pelaku Usaha

Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Achmad Arwien Afries, menjelaskan bahwa lampiran RDTR yang disusun Kementerian ATR/BPN hanya memuat 239 KBLI. Sementara itu, berdasarkan KBLI 2020, jumlah keseluruhan mencapai 1.789 kode.

“RDTR kita hanya memuat 239 KBLI, sementara dalam e-system tahun 2020 jumlah KBLI sudah 1.789. Jadi ada sekitar 1.550 kode KBLI yang tidak terakomodasi dalam sistem OSS,” kata Arwien.

Akibatnya, banyak pelaku usaha mengalami kesulitan memperpanjang izin. Bahkan, delapan rumah sakit swasta di Kota Palu tidak bisa memperpanjang izin operasional karena kode KBLI mereka tidak tersedia di sistem.

BACA JUGA :  HUT ke-61 Sulteng, Program BERANI Jadi Kompas Pembangunan Daerah

Selain rumah sakit, sejumlah perusahaan besar dan pelaku usaha kecil-menengah juga terdampak, di antaranya PT Haji Kalla, Akai Jaya, PT Agro Boga Utama, Yakult, sektor real estate, travel, serta ribuan UMKM dan IKM.

Arwien menambahkan, persoalan ini berpotensi menghambat investasi baru di Palu, termasuk rencana investasi Indo Grosir senilai sekitar Rp250 miliar.

“Jangankan investasi baru, yang lama saja belum bisa memperpanjang izin usahanya,” ujarnya.

Pemerintah Kota Palu telah melakukan berbagai upaya, mulai dari konsultasi ke kementerian terkait hingga bertemu langsung dengan Menteri Dalam Negeri. Pemkot juga melakukan pemutakhiran database peraturan zonasi RDTR. Namun, saat mencoba memasukkan tambahan 1.550 kode KBLI ke sistem OSS, seluruh entri muncul dengan status dilarang (tanda merah).

BACA JUGA :  Pasar Ramadhan 1446 H Resmi Dibuka di Palu, UMKM dan Transaksi Non-Tunai Jadi Sorotan

Sebagai langkah sementara, Pemkot Palu akhirnya mencabut RDTR Kota Palu dari sistem OSS pada 10 Maret 2026.

RDP tersebut juga dihadiri Ketua Komisi A DPRD Kota Palu Irsan Satria, Ketua Komisi C Abdulrahim Nassar Alami, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Resky Hardianti Ramadhani, Alfian Chaniago, Muslimun, Rini Haris, Rustia Tompo, dan Imam Darmawan.

Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *