Praperadilan PETI Parigi Ditolak Hakim, Penetapan Tersangka Sah dan Sesuai Prosedur

waktu baca 2 menit
Hakim PN Parigi menolak seluruh permohonan praperadilan yang di ajukan tersangka Kasus PETI di Parimo. (Foto : Humas Polda Sulteng).

Diksi.net, Parigi Moutong – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parigi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Sidang praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Prg digelar Senin (13/4/2026). Hakim Tunggal Indrayani Gustami, S.H., dalam putusannya menyatakan menolak permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara nihil kepada pemohon.

Pemohon, Wisnu Eka Harfandi, melalui kuasa hukumnya Risnandar Kobandaha, S.H., menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai proses penangkapan dan penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah sesuai prosedur hukum.

BACA JUGA :  Longsor Terjadi di Tambang Emas Ilegal Poboya

Hakim merujuk Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP yang mengatur penangkapan tanpa surat perintah dalam keadaan tertangkap tangan, diikuti penerbitan surat perintah penangkapan. Meski ada jeda dua hari antara penangkapan pada 21 Januari 2026 dan penerbitan surat perintah pada 23 Januari 2026, hakim menilai hal itu masih wajar.

“‘Segera’ harus dimaknai tanpa penundaan yang tidak beralasan dan masih dalam batas waktu yang wajar, dengan mempertimbangkan kondisi objektif di lapangan, termasuk faktor geografis,” ujar hakim dalam pertimbangannya.

Selain itu, penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Dalam perkara ini, penyidik memiliki empat alat bukti: keterangan saksi, bukti surat, bukti elektronik, dan barang bukti.

BACA JUGA :  JATAM Sulteng Minta Polda Usut Tuntas Pelaku PETI termasuk Pemodal 

Hakim menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya menguji aspek formil, yaitu kewenangan penyidik dan terpenuhinya minimal dua alat bukti sah, sebagaimana diatur Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Praperadilan tidak memasuki pokok perkara.

Sidang dihadiri tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulteng yang dipimpin langsung Kabidkum Kombes Pol Andrie Satiagraha, didampingi tim dari Satuan Hukum Polres Parigi Moutong.

Menanggapi putusan tersebut, Kombes Pol Andrie Satiagraha menyatakan pihaknya menghormati dan mengapresiasi keputusan hakim yang memberikan kepastian hukum.

BACA JUGA :  Aktivitas PETI dan Dampaknya Terhadap Ekologi dan Pendapatan Negara

“Kami menghormati putusan pengadilan yang menolak permohonan praperadilan. Ini membuktikan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan,” kata Andrie.

Ia menambahkan, putusan ini semakin memperkuat bahwa penanganan kasus dugaan penambangan emas tanpa izin telah dilakukan secara sah dan profesional.

Andrie berharap putusan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI. Selain melanggar hukum, penambangan ilegal juga merusak lingkungan dan merugikan banyak pihak.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar hukum dan menghindari aktivitas penambangan tanpa izin,” tutupnya

Moh. Sharfin
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *