Polresta Palu Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu, Satu Orang Kurir Di Tangkap
Diksi.net, Palu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dengan menyita barang bukti seberat 2,085 kilogram atau sekitar 1,989 kilogram. Satu orang tersangka berinisial ARI alias B (33), warga Kota Palu, ditangkap setelah dibuntuti sejak dari Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara.
Kasus ini terungkap berkat penyelidikan selama sekitar tiga minggu, dipicu informasi masyarakat. Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, sebagian sabu sudah diedarkan sebelum penangkapan.
“Bersangkutan sudah menjual 1,5 kilogram sabu ke wilayah Kayumalue dari total sekitar 3 kilogram yang dikuasainya,” ujar Kompol Usman dalam konferensi pers di Mapolresta Palu, Senin (23/2/2026).
Penangkapan dilakukan pada Jumat (20/2/2026) dini hari. Tim opsnal sempat kehilangan jejak tersangka, namun akhirnya berhasil mengamankan ARI di sebuah perumahan di Kabupaten Sigi.
Dari penggeledahan terhadap sebuah mobil merah yang dikendarai tersangka, serta rumah orang tuanya di kawasan Palupi, Kota Palu, petugas menemukan tiga paket sabu besar, serta barang bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Tersangka diduga berperan sebagai kurir atau perantara yang bertugas menyimpan dan mengantarkan sabu atas perintah pihak lain yang belum dikenal identitasnya. ARI mengaku menerima barang haram tersebut dari sosok anonim dan diperintahkan mengedarkannya di wilayah Palu dan sekitarnya.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan sabu tersebut diduga berasal dari luar Provinsi Sulawesi Tengah. Polisi masih mendalami asal-usulnya melalui penelusuran rekaman komunikasi di handphone tersangka.
Atas perbuatannya, ARI dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal-pasal terkait dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polresta Palu memperkirakan nilai ekonomi sabu yang diamankan mencapai ratusan juta rupiah. Pengungkapan ini disebut sebagai kasus narkotika terbesar yang berhasil ditangani Polresta Palu sepanjang tahun 2026.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Mari bersama-sama perangi peredaran narkoba demi masa depan generasi muda,” pungkas Kompol Usman.
