Diksi.Net, Palu – Kepolisian Resort Kota Palu amankan seorang mahasiswa yang melakukan pembelian narkotika jenis ganja menggunkan media sosial.
Kepolisian Resort Kota Palu amankan seorang mahasiswa inisial DS dikarenakan mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis ganja.
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah mennjelaskan awal mula tersang membeli ganja secara online menggunakan media sosial, kemudian menggunakan dan menjual kembali ganja tersebut secara eceran, selain tersangka juga turut diamankan satu paket plastik narkotika jenis ganja dengan total berat 784 gram.
Selain menagamnkan tersangka beserat dengan barang bukti, pihak kepolisian juga turut mengejar rekan tersangka.
“Untuk saat ini pihak kepolisian masih mengejar rekan DS yang berinisial J, mahasiswa yang diamankan merupakan mahasiswa semestyer empat,” jelas Kapolresta Palu, Kamis (09/06/2022).
Ditambahakan, Atas perbuatan tersangka akian disangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana densa paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.