Polres Sigi Tangkap Pemuda, Temukan 36 Paket Sabu di Kamar Tidur
Diksi.net, Sigi – Polres Sigi menetapkan seorang pemuda berinisial IS (25), warga Desa Baluase, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah petugas Satresnarkoba menemukan 36 paket sabu dengan berat bruto 10,14 gram di dalam kamar tidur rumah tersangka, Sabtu (28/3/2026).
Kasat Resnarkoba Iptu Chandra menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Anggota opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan mendalam. Setelah itu, dilakukan penggeledahan di rumah IS yang disaksikan langsung oleh aparat desa setempat,” ujar Chandra saat dikonfirmasi di Mapolres Sigi, Senin (13/4/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita 36 paket diduga sabu yang disimpan di kamar tidur tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa enam plastik klip kosong ukuran sedang, satu kotak besi berwarna hitam, satu lembar tisu, dan satu lembar plastik hitam.
Saat ini, IS telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polisi mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Warga diminta terus bekerja sama memberikan informasi kepada aparat guna mencegah dan memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Sigi.
