Polres Sigi Tangkap Dua Pengedar Sabu, Amankan 45 Paket di Dua Lokasi
Diksi.net, Sigi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba di dua lokasi berbeda pada Kamis (13/3/2025).
Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan beserta barang bukti sebanyak 45 paket sabu dengan total berat 8,80 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Sigi, AKP Anton S. Mowala, dalam keterangannya pada Sabtu (15/3/2025) di Mako Polres Sigi, mengungkapkan bahwa pengungkapan pertama dilakukan di Desa Ranteleda, Kecamatan Palolo. Seorang pria berinisial NIG (29) diamankan dengan 19 paket sabu seberat 3,40 gram.
“Saat melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan NIG yang diduga sebagai pengedar narkoba. Dari tangan pelaku, kami menyita 19 paket sabu dengan berat total 3,40 gram,” ujar AKP Anton.
Pada hari yang sama, polisi juga menangkap seorang pria berinisial ER (47) di Desa Sibalaya Barat, Kecamatan Tanambulava. Dari tangan ER, petugas menyita 26 paket sabu seberat 5,40 gram.
“Keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan dugaan peredaran narkoba di wilayahnya,” jelas AKP Anton.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sigi dalam memberantas narkoba. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba di Sigi. Kami berharap masyarakat tetap berperan aktif dalam membantu kepolisian menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sigi. Mereka akan diproses hukum sesuai Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.