Diksi.net, Palu – Kepolisian Reaort Kota Palu lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.673 gram.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah mengatakan Polresta Palu berhasil menangkap dan mengungkap narkotika golongan I jenis sabu sebesar 1,673 gram.
” Hal ini merupakan wujud nyata dan keseriusan dari Polresta Palu dalam melaksanakan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Palu,” ungkap Kombes Pol Barliansyah, Kamis (9/11/2023).
Barliansyah menjelaskan dari jumlah barang bukti yang berhasil di amankan dan dimusnahkan, terbagi menjadi dua TKP berbeda. TKP pertama berada di jalan Singsingamangaraja pada hari minggu 1 Oktober 2023. Sabu tersebut dimaksudkan untuk dikirim ke Kabupaten Luwuk, sebanyak 14 bungkus saset plastik seberat 710 gram.
Sementara TKP kedua di jalan Cokroaminoto, berhasil diungkap pada Senin, 9 Oktober 2023 dengan barang bukti satu bungkus kemasan teh cina berisi narkotika jenis sabu seberat 1022 gram.
“barang bukti tersebutpun akan dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas yang telah dicampur dengan cairan pembersih lantai,” tututnya.
Pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kota Palu merupakan tugas bersama bukan semata hanyak tanggungjawab pihak kepolisian atau pihak BNN saja, namun merupakan tugas bersama.