Polres Poso Amankan Puluhan Jerigen dan Pickup dalam Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi
Diksi.net, Poso – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Kasus ini terungkap pada Kamis (9/4/2026) dini hari saat Unit II Tipidter Satreskrim Polres Poso melakukan patroli di Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara. Petugas menghentikan sebuah mobil pickup berwarna putih bernomor polisi DN 8934 EB yang dikemudikan Rustam Hutuna bersama rekannya Safrudin alias Udin.
Saat diperiksa, kendaraan tersebut mengangkut 34 jerigen berukuran 35 liter dalam kondisi kosong. Dari pemeriksaan awal, jerigen-jerigen itu sebelumnya telah ditukar dengan sekitar 40 jerigen berisi Pertalite yang diantar ke sebuah rumah warga di Desa Gintu, Kecamatan Lore Selatan, untuk dijual secara eceran.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi tersebut. Di sebuah kios milik warga, ditemukan 38 jerigen berisi Pertalite dengan total volume sekitar 1.330 liter.
Penyidik menduga aktivitas jual beli BBM subsidi ini dibiayai dan difasilitasi oleh seorang perempuan berinisial NP (60), yang disebut sebagai pemilik modal sekaligus pemilik kendaraan pickup yang digunakan.
Seluruh barang bukti, meliputi jerigen berisi dan kosong, satu unit mobil pickup, kunci kontak, serta dokumen kendaraan, telah diamankan di Polres Poso untuk proses penyidikan lebih lanjut. Beberapa pihak terkait juga telah dimintai keterangan.
Atas perbuatannya, NP (60) disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kasat Reskrim Polres Poso Iptu I Made Deva Wiguna menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal ini dan ikut mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum ini merupakan komitmen Polri untuk memastikan BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
“Proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga tuntas,” pungkas I Made Deva Wiguna.
