Polisi Amankan Dua Truk Tangki Bio Solar Subsidi Tanpa Dokumen
Diksi.net, Morowali Utara – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali mengungkap dugaan tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi (Migas). Kali ini, tim penyidik Subdit IV Tipidter mengamankan dua unit truk tangki yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi tanpa dokumen resmi.
Kejadian bermula pada Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 17.30 WITA, ketika tim Unit I Subdit IV Tipidter menemukan dua truk tangki di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.
Kedua kendaraan tersebut adalah truk tangki jenis Hino 500 dan Dutro. Dari pemeriksaan awal, total muatan BBM bersubsidi yang diangkut mencapai sekitar 20.000 liter (bukan kiloliter). BBM tersebut rencananya akan didistribusikan ke salah satu perusahaan di Desa Tompira.
Saat diminta menunjukkan dokumen resmi berupa Delivery Order (DO) dari depot Pertamina, kedua pengemudi tidak dapat memperlihatkannya. Petugas kemudian mengamankan kedua truk tangki beserta sopirnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua sopir dan mengamankan barang bukti berupa dua unit truk tangki bermuatan Bio Solar bersubsidi.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan pengangkutan ilegal BBM subsidi.
“Kami berharap proses penyelidikan ini dapat mengungkap secara jelas dugaan pelanggaran yang terjadi, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan praktik serupa,” ujar Kombes Pol Djoko Wienartono.
Ia juga mengimbau masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi aturan distribusi BBM bersubsidi dan tidak terlibat dalam praktik ilegal yang dapat merugikan negara serta masyarakat luas.
