Polres Parigi Moutong Gerebek Dua Pengedar Sabu, Sita 13 Paket Siap Edar
Diksi.net, Parigi Moutong – Dua pemuda di Parigi Moutong ditangkap polisi bersama 13 paket sabu seberat 2,3 gram. Sabu dari Palu dijual Rp100 ribu per paket, pelaku terancam penjara puluhan tahun.
Dua terduga pengedar sabu berinisial YA (24) dan AL (25) berhasil dibekuk tim Satgas Gakkum di Desa Sausu Taliabo, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah mereka. Dari hasil laporan tersebut, polisi langsung bergerak dan menggerebek lokasi yang dicurigai sekitar pukul 12.30 WITA.
“Dari hasil penggeledahan, kami amankan 13 poket sabu siap edar dengan berat total 2,30 gram bruto beserta sejumlah alat hisap dan kemasan,” ungkap Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arman, Rabu malam.
Barang bukti lain yang turut disita adalah 1 kotak kecil warna merah, plastik klip bening kosong, korek api gas dan jarum sumbu, dua potong pipet, dompet coklat, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Saat di interogasi, kedua pelaku mengaku sabu tersebut mereka datangkan dari Kota Palu dan dijual kembali di wilayah Sausu seharga Rp100.000 per paket kecil. Keuntungan yang diraup ternyata cukup besar karena permintaan di kawasan tersebut masih tinggi.
“Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Arman.
Ia menambahkan, operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Parigi Moutong untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Kami tidak akan beri ruang bagi para bandar dan pengedar. Masyarakat kami imbau untuk terus melapor jika mencurigai adanya peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.



