BNN Sulteng Ungkap 27 Kasus Narkotika dan Musnahkan Ribuan Gram Barang Bukti
Diksi.net, Palu – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah menggelar konferensi pers untuk memaparkan kasus-kasus tindak pidana narkotika sekaligus memusnahkan barang bukti di hadapan pejabat Kemenkumham Sulteng, Kejaksaan, BPOM Palu, masyarakat, media, dan pihak terkait.
Kepala BNNP Sulteng, Brigadir Jenderal Polisi Ferdinand Maksi Pasule, menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya telah mengungkap 27 kasus narkotika dengan barang bukti berupa 2.426,5 gram sabu dan 2.203,5 gram ganja.
“Sebanyak 40 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan 24 di antaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah setelah berkas dinyatakan lengkap. Sementara 16 tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan,” ungkap Ferdinand, rabu (30/10/2024).
BNNP Sulteng juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, yaitu 2.119,27 gram ganja dan 3,9 gram sabu, sebagai langkah nyata dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.
Brigjen Ferdinand mengapresiasi peran masyarakat dan wartawan yang telah berkontribusi dalam pengungkapan kasus-kasus narkotika di Sulawesi Tengah. Ia berharap kerja sama ini terus terjalin untuk menekan peredaran narkotika dan menjaga kesehatan masyarakat.
Acara ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika serta pentingnya peran aktif seluruh pihak dalam memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Tengah.