Polres Morowali Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kamar Kos

Polres Morowali berhasil amankan pelaku pembunuhan. (foto : Humas Polres Morowali)

Diksi.net, Morowali – Kepolisian Resor (Polres) Morowali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di sebuah kamar kos di Dusun 5, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Pelaku berinisial MSK alias Y (29) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.

Peristiwa ini pertama kali diketahui warga pada Sabtu pagi, 5 April 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pembunuhan diduga terjadi sehari sebelumnya, Jumat, 4 April 2025, sekitar pukul 15.30 WITA. Korban diketahui berinisial SH, pria berusia 50 tahun.

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, mengungkapkan bahwa motif sementara pelaku diduga karena sakit hati. Tersangka merasa tersinggung atas sikap korban yang dianggap cuek dan enggan berkomunikasi dengannya. Meski demikian, polisi masih mendalami lebih lanjut motif dan kronologi kejadian secara menyeluruh.

“Begitu menerima laporan, personel Satreskrim Polres Morowali langsung bertindak. Dalam waktu dua hari, tepatnya Minggu, 6 April 2025, pelaku berhasil kami amankan,” ungkap AKBP Suprianto.

BACA JUGA :  Rapat Pleno Pemungutan Nomor Urut Pilkada Palu Berjalan Lancar, Kapolresta Apresiasi Ketertiban

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi simpang siur. Serahkan sepenuhnya kepada kami untuk menuntaskan proses hukum ini,” tegasnya.

BACA JUGA :  Polda Sulteng Tahan Dua Pelaku dan Ungkap Lokasi Persetubuhan Anak dibawah Umur

Saat ini, tersangka MSK alias Y telah dilakukan penahanan dan kasus ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Morowali guna melengkapi proses penyidikan.