Diksi.net, Banggai Kepulauan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Banggai Kepulauan (Bangkep), dalam sehari melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), terhadap Dua Kasus Tindak Pidana.
Dalam pelaksanaan Tahap II itu, Penyidik Sat Reskrim Polres Bangkep, dalam hal ini penyidik Unit PPA menyerahkan Dua Tersangka, dan penyidik Unit Pidana Umum, menyerahkan Satu tersangka kasus percobaan pembunuhan, ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Banggai Laut.
Kasat Reskrim Polres Banggai Kepulauan, AKP I Ketut Yoga Widata menjelaskan bahwa, untuk Kasus yang ditangani Unit PPA, dengan dua tersangka Wanita yakni SH. Ridwan (34) dan tersangka Pria bernama Mislan alias Mis (40), yang keduanya warga Desa Kombutokan, Kecamatan Totikum, Kabupatan Bangkep.
“Sementara untuk kasus percobaan pembunuhan dengan tersangka seorang pria yang bernama, Febrianto Anwar alias Randi (26) Desa Alakasing, Kecamatan Peling Tengah Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan,” ungkapnya.
AKP I Ketut Yoga Widata, dalam kesempatan yang sama mengatakan dalam pelaksanaan tahap II tersebut, para tersangka diserahkan dalam keadaan sehat, dan giat Tahap II tersebut diterima oleh Kasi Pidum Agus Jayanto, S.H., M.H, bersama Staf Pidum Kejaksaan Negeri Banggai Laut.
“ saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada para Penyidik Sat Reskrim Polres Banggai Kepulauan, yang sudah bekerja keras dalam melaksanakan tugasnya,” tutupnya.