Diksi.Net, Palu – Tim penyidik Kejati Sulteng kembali menahan tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai Laut.
“pukul 14.45 wita, tim penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai Laut yakni BM Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Reza Hidayat, Kamis (11/8/2022).
BM Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara dugaan korupsi pembangunan stadion Banggai Laut dengan anggaran sebesar Rp. 2.9 M yang bersumber dari APBD Kabupaten Banggai Laut.
BM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Nomor: PRINT-05/P.2.5/Fd.1/08/2022. Tanggal 11 Agustus 2022 untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2022 hingga tanggal 30 Agustus 2022. Tersangka ditahan di Rutan Klas IIA Palu.
“Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” Sambungnya.
BM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi. Kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Penyidikan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-07/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.
Sementara itu, BM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.