Politik Uang Merupakan Kejahatan Pemilu

Politik uang merupakan salah satu kejahatan Pemilu yang sangat dilarang karena menjadi penghambat dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur dan adil. (Foto : ist).

Diksi.net, Palu – Politik uang merupakan salah satu kejahatan Pemilu yang sangat dilarang karena menjadi penghambat dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur dan adil.

Anggota Bawaslu Sulteng Rasyidi Bakry dalam pemaparan materinya menguraikan beberapa potensi kerawanan dalam tahapan pemilu.

“Ada beberapa kerawanan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu diantaranya ada pelanggaran tindak pidana pemilu dan pelanggaran pemilu lainnya berupa kampanye, politisasi birokrasi, dan ASN, TNI dan Polri,” urai Rasyidi, Senin (14/08/2023). 

BACA JUGA :  Sejumlah Rumah Rusak Ringan dan Ratusan Jiwa Masih Mengungsi Pasca Gempa Bumi

Koordinator pengampu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulteng tersebut juga mengatakan terkait salah satu bahaya politik uang.

“Politik uang sangat berbahaya sebab dalam konteks politik moderen saat ini, yaitu bagaimana para kontestan atau peserta Pemilu lebih cenderung mendapatkan dukungan atau suara secara instan, sehingga potensi praktek politik uang menjadi salah satu opsi yang mereka tempuh,” ujarnya.

BACA JUGA :  UMKM Binaan BI Sulteng Unjuk Gigi di Ajang Apresiasi Kreasi Indonesia 2024

Di akhir pemaparannya, Rasyidi Bakry berujar bahwa untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil perlu adanya partisipasi dari semua unsur.

“Pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat juga semestinya harus berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat, dan itu hanya akan bisa terwujud kalau pemilu berlangsung secara damai, jujur dan adil, dan tentunya membutuhkan partisipasi dan kepedulian dari kita semua” Tutup Rasyidi.

BACA JUGA :  Polresta Palu Siapkan 437 Personel dan Dukungan Polda Sulteng Amankan Voting Day