Polisi Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Sabu dari Malaysia
Diksi.net, Palu – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram yang diselundupkan dari Tawau, Malaysia. Dalam operasi yang digelar pada Kamis, 13 November 2025 di Kabupaten Donggala, polisi mengamankan lima tersangka yang diduga bagian dari jaringan narkoba internasional.
Kelima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AF, MF, M, SR, dan I. Penangkapan berawal dari informasi intelijen yang menyebutkan adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut.
“Dari hasil pengembangan, Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil menangkap sabu seberat 60 kg beserta lima orang tersangka yang diduga sindikat jaringan narkotika internasional,” kata Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Andi Sutendi, Selasa (18/11/2025).
AF bertugas menjemput sabu di Tawau, Malaysia, lalu membawanya masuk ke Indonesia melalui jalur laut. MF menerima sabu dari AF untuk kemudian diedarkan di wilayah Sulawesi Tengah.
M, SR, dan I membantu proses distribusi dan peredaran di tingkat lokal. Saat ini penyidik masih mendalami peran SR, satu-satunya tersangka perempuan dalam kasus ini.
Menurut penyidik, kelima tersangka sudah lama masuk daftar target operasi (DTO). Ini adalah pengiriman sabu ketiga yang dilakukan jaringan tersebut di Sulawesi Tengah. Pengiriman pertama sebanyak 3 kg, pengiriman kedua sebanyak 30 kg dan pengiriman ketiga sebanyak 60 kg yang berhasil digagalkan.
“Jumlahnya terus meningkat dua kali lipat. Ini menunjukkan jaringan ini semakin percaya diri dan memiliki modal besar,” ungkap Direktur Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Sembiring
Kata Sembering, sabu seberat 60 kg tersebut rencananya akan disebarkan ke berbagai kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah.
Para tersangka dijerat Pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.



