Petugas Lapas Luwuk Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu Melalui Titipan

waktu baca 2 menit
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang diselundupkan melalui barang titipan untuk warga binaan. (Foto : ist).

Diksi.net, Luwuk – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang diselundupkan melalui barang titipan untuk warga binaan, Rabu (25/09). Penemuan narkoba ini terjadi di Pintu Pengamanan Utama (P2U) Lapas setelah petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang titipan.

Petugas P2U Regu Pengamanan I, Dermawan Wahid dan Enditria Prakosa, yang bertugas saat itu, menemukan satu bungkus yang mencurigakan saat memeriksa barang titipan. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, bungkusan tersebut diduga kuat berisi narkoba jenis metamfetamin atau sabu-sabu. Tindak lanjut langsung diambil dengan mengamankan barang bukti beserta pengantar titipan di ruang Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Luwuk.

BACA JUGA :  Yayasan Khalid Bin Walid Dukung Pencegahan Penyebaran Paham Radikal

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Luwuk, Andi Abdul Muis, segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resort Banggai. Menyusul koordinasi ini, tim dari Polres Banggai, dipimpin Kanit II Res Narkoba Aiptu Rudi Ardyan, datang ke Lapas untuk memeriksa dan memastikan bahwa barang yang diamankan adalah narkoba jenis sabu-sabu. Setelah konfirmasi, pengantar titipan beserta barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  KPU Kota Palu Musnahakan Logistik Rusak dan Lebih 

Kalapas Kelas IIB Luwuk, Efendi Wahyudi, mengapresiasi kesigapan petugas dalam menjalankan prosedur keamanan di Lapas. Menurutnya, pemeriksaan titipan adalah langkah penting dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas.

“Kami akan terus meningkatkan pengamanan di dalam Lapas untuk mewujudkan implementasi program *3+1 Back to Basic* yang dicanangkan oleh Bapak Dirjen Pemasyarakatan,” ujar Efendi Wahyudi.

BACA JUGA :  HUT ke-46 Kota Palu, Momentum Perkuat Persaudaraan dan Demokrasi

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, juga memberikan apresiasi atas tindakan yang dilakukan oleh Lapas Luwuk. Ia menegaskan bahwa Kemenkumham Sulawesi Tengah berkomitmen untuk mencegah peredaran narkoba di seluruh Lapas dan Rutan di wilayah tersebut.

“Kami akan terus berupaya mencegah masuknya narkoba di Lapas dan Rutan sebagai bagian dari program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” tegas Hermansyah Siregar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *