Polda Sulteng Tetapkan Dua Tersangka Kasus TTG Donggala
Diksi.net, Palu – Dugaan tindak pidana korupsi Teknologi Tepat guna (TTG) Kabupaten Donggala tahun 2020 yang ditangani subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng masuk babak baru.
Kasus TTG tersebut mengakibatkan negara merugi hingga 1.8 miliar, atas kasus tersebut pihak berwenang telah menetakan 2 orang tersangka.
“pada rabu kemarin telah dialksanakn gelar perkakra kasus dugaan tindak pidana korupsi TTG untuk penetapan tersangka,” ungkap Kanid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, Sabtu (13/01/2024).
Djoko mengatakan, ada 3 alat bukti yang dijadikan dasar oleh penyidik menetapkan tersangka, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti surat.
Sejauh ini, Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 269 orang saksi dan hasil gelar perkara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu inisial M sebagai direktur CV MMP dan DL yang merupakan seorang pejabat dilingkungan pemkab Donggala,” tutur Kabid Humas Polda Sulteng.
Keduanya diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) UU No.18 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 18 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
