Polda Sulteng Sisir 5 Lokasi PETI di Parigi Moutong
Diksi.net, Parigi Moutong – Tim gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong (Parimo) melakukan operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lima lokasi strategis di Kabupaten Parigi Moutong pada Kamis (22/5/2025).
Dipimpin langsung oleh Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, bersama tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng di bawah komando AKBP Raden Real Mahendra, operasi ini melibatkan 98 personel yang menyisir lokasi-lokasi rawan PETI di wilayah Parigi Moutong.
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa tim gabungan memeriksa lima lokasi yaitu ; Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Desa Sausu, Kecamatan Sausu, dan Desa Tinombo, Kecamatan Tinombo Selatan.
“Dari hasil penyisiran, tidak ditemukan aktivitas pertambangan ilegal di kelima lokasi tersebut,” ujar Kombes Djoko dalam keterangannya di Palu, Jumat (23/5/2025).
Meskipun tidak menemukan aktivitas PETI, tim kepolisian memasang spanduk di lokasi-lokasi tersebut sebagai langkah preventif. Spanduk memuat peringatan tegas bahwa setiap pelaku pertambangan tanpa izin dapat dipidana berdasarkan Pasal 158 dan/atau 161 UU Nomor 3 Tahun 2020.
Kombes Djoko menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya bertujuan menindak, tetapi juga mencegah aktivitas PETI melalui pendekatan preventif. “Kami tidak menemukan warga negara asing (China) maupun alat berat di lokasi. Ini menunjukkan operasi kami efektif sebagai efek jera,” tambahnya.
Operasi penertiban PETI ini merupakan respons langsung terhadap laporan masyarakat serta bagian dari komitmen Polda Sulteng yang bertujuan menciptakan lingkungan pertambangan yang legal, aman, dan berkelanjutan di Sulawesi Tengah.
Djoko juga mengimbau pemerintah daerah, melalui dinas terkait, untuk mengintensifkan sosialisasi tentang pentingnya pengurusan Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR). “Kami mendorong masyarakat dan koperasi untuk mengurus izin secara legal agar aktivitas pertambangan tidak merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar,” jelasnya.
Polda Sulteng berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan penertiban guna mencegah munculnya kembali aktivitas PETI. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal melalui saluran resmi kepolisian. Untuk informasi lebih lanjut terkait operasi ini, hubungi Polres Parigi Moutong atau Polda Sulawesi Tengah.
