Polda Sulteng Tangkap Wiraswasta di Sigi, Sita Sabu Siap Edar
Diksi.net, Palu – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini, seorang wiraswasta berinisial S (53), warga Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, diamankan petugas pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, mengatakan, berdasarkan penyelidikan awal, terduga pelaku diduga membeli sabu dari wilayah Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, untuk kemudian diedarkan di wilayah Desa Kalora dan sekitarnya.
“Pengungkapan ini merupakan upaya preventif kami untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sulteng,” ujar Kombes Pribadi di Palu, Rabu (25/2/2026).
Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin Panit I Iptu Komang Darmawa Adi, S.H., bersama Panit II Ipda Burhan Husain serta personel lainnya.
Setelah melakukan pengintaian dan pembuntutan, petugas mengamankan terduga di rumahnya di Desa Kalora. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik kecil bening berisi sabu-sabu yang disembunyikan di dalam tas selempang warna hitam milik pelaku.
Total berat barang bukti sabu mencapai 1,56 gram. Selain itu, petugas juga menyita beberapa barang pendukung, yaitu 1 tas selempang warna hitam, 1 alat isap (bong atau firex), serta 1 unit handphone merek Vivo warna merah.
Terduga pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut saat diperiksa awal. Ia beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak.
Ancaman pidana untuk pasal tersebut adalah penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda kategori IV hingga VI. Pemeriksaan lanjutan masih dilakukan untuk mengungkap apakah pelaku juga mengonsumsi sabu atau memiliki jaringan lebih luas.
“Apakah terduga hanya sebagai pengedar atau juga pengguna, masih kami dalami. Dugaan sementara, barang haram ini hendak diedarkan di wilayah Sigi,” tegas Kombes Pribadi.
Ditresnarkoba Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus menggelar operasi pencegahan dan penindakan terhadap peredaran serta penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah Sulawesi Tengah, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
