Polda Sulteng Tangkap Pengedar Sabu, Barang Diduga akan diedarkan diMorowali

waktu baca 2 menit
MS beserta barang bukti sabu-sabu diperlihatkan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng di Palu. (Dok: Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng)

Diksi.net, Palu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Palu. Seorang pria berinisial MS alias AL (34) ditangkap beserta barang bukti seberat 626,08 gram.

Penangkapan dilakukan tim Opsnal Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Pelaku diamankan saat melintas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Gudang Nabati, Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.

BACA JUGA :  1.994 Jemaah Haji Sulteng Berangkat ke Tanah Suci

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 12 paket sabu ukuran sedang dan 1 paket ukuran kecil yang disembunyikan di dalam mobil sewaan serta saku celana MS.

“Total 13 paket dengan berat timbangan bruto 626,08 gram,” ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, di Palu, Kamis (7/5/2026).

Selain narkotika, polisi juga menyita kantong belanja warna merah dan kantong plastik hitam sebagai barang bukti.

BACA JUGA :  Operasi Gabungan Polri-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 86Kg Sabu 

Berdasarkan pemeriksaan awal, MS mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya. Ia diduga membawa narkotika dari Palu untuk diedarkan kembali di Kabupaten Morowali.

“Sabu-sabu itu diduga dibawa atau didapatkan dari Kota Palu untuk diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Morowali,” jelas Kombes Pribadi Sembiring.

MS saat ini diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan asal barang haram tersebut.

BACA JUGA :  1 Kilogram Sabu dikirim Melalui Ekspedisi Berhasil digagalkan 

“Dugaan sementara MS adalah pengedar. Tim kami masih lakukan pengembangan untuk mengungkap asal sabu-sabu tersebut,” tandas Sembiring.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Moh. Sharfin
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *