Polda Sulteng Tahan Dua Pelaku dan Ungkap Lokasi Persetubuhan Anak dibawah Umur

waktu baca 2 menit
7 orang pelaku yang ditahan dan 1 lainnya yang diamankan berinisial HR alias Pak Kades, ARH alias Pak Guru, AK alias H, AR alias R, MT alias E, FN, K Serta satu orang oknum anggota Polri dengan inisial MKS telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. (Foto : Redaksi Diksi)

Diksi.net, Palu – Setelah berhasil menahan 5 dari total 11 pelaku persetubuhan anak dibawah umur, Polda Sulteng kembali menahan 2 orang pelaku yang turut terlibat dan mengamankan 1 pelaku lainnya yang berprofesi sebagai anggota Brimob Polda Sulteng. 

7 orang pelaku yang ditahan dan 1 lainnya yang diamankan berinisial HR alias Pak Kades, ARH alias Pak Guru, AK alias H, AR alias R, MT alias E, FN, K Serta satu orang oknum anggota Polri dengan inisial MKS telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. 

BACA JUGA :  Polda Sulteng Bantu Eks Napiter Ciptakan Lapangan Kerja Mandiri

Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menjelaskan Polda Sulteng masih mengupayakan untuk menuntaskan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang melibatkan oknum guru dan oknum kades. 

“Polda Sulteng telah menetapkan 10 orang pelaku, dimana 3 lainnya masih buron dan dalam pengejaran. Selain itu Polda Sulteng juga telah melakukan penahanan terhadap 7 orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho, Rabu (31/05/2023). 

BACA JUGA :  Polda Sulteng serahkan Delapan Tersangka Persetubuhan Anak Kepada Kejari Parimo

Upaya selanjutnya, Polda Sulteng masih terus melakukan pengejaran terhadap 3 orang pelaku yang juga turut terlibat dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.

“adapun barang bukti yang telah diamankan berupa 1 lembar celana pendek, 1 baju kaos lengan pendek, 1 celana panjang yang ke semuanya milik korban. Sementara barang bukti yang disita dari pelaku berupa 1 kendaraan roda empat beserta 1 lembar STNK,” tutur Kapolda Sulteng.

BACA JUGA :  Gubernur Sulteng dan Kepala BGN Komitmen Kawal Program MBG

Lebih lanjut, kata Kapolda Sulteng, untuk lokasi persetubuhan tersebar di beberapa lokasi, mulai dari rumah tersangka, sekretariat adat yang tidak digunakan, tempat kerja korban, beberapa kali dilakukan di penginapan yang berbeda, pinggir sungai yang berada di desa sausu bahkan di rumah pondok kebun. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *