Polda Sulteng serahkan Delapan Tersangka Persetubuhan Anak Kepada Kejari Parimo

waktu baca 1 menit
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono. (Foto : ist)

Diksi.net, Palu – Delapan tersangka dugaan persetubuhan anak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) diserahkan penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulteng kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, Senin (28/8/2023).

Hal itu dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap (P.21) terhadap berkas perkara delapan tersangka persetubuhan anak dari Kejari Parimo.

BACA JUGA :  Wali Kota Palu Dorong Padat Karya untuk Tingkatkan Kebersihan Kota

“8 tersangka dugaan persetubuhan anak di Kab. Parimo hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Parimo” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Senin (28/8/2022)

Djoko menambahkan, setelah berkas perkara 8 tersangka dinyatakan lengkap (P.21) selanjutnya penyidik berkewajiban menyerahkan tanggung jawab tersangka dan baramg bukti kepada Kejaksaan Negeri Parimo,

BACA JUGA :  KPU Kota Palu Targetkan Partisipasi Pemilih 78 persen pada Pilkada 2024

Adapun 8 tersangka yang diserahkan kejaksaan hari ini adalah inisial AK, HR, AA, AS, K, KH, FN dan AM.

Ia juga menjelaskan, sebelumnya tiga tersangka terlebih dahulu diserahkan kepada Kejari Parimo pada Kamis (3/8) lalu yaitu MT alias E, tersangka ARH alias Pak Guru dan AR alias R.

Djoko juga menyebut, dengan penyerahan delapan tersangka berikut barang bukti kepada penuntut, maka proses penyidikan 11 tersangka persetubuhan anak yang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng sudah selesai.

BACA JUGA :  Kanit PPA Polresta Palu Dilaporkan ke Propam, Diduga Temui Istri Pelapor di Hotel

Sehingga tahap berikutnya kita tunggu bersama proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Parigi Moutong, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *