Lima Dari Sebelas Pelaku Kasus Persetubuhan Telah diamankan

Lima orang ditahan Polres Parigi Moutong (Parimo) dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. (Foto : Istimewa).

Diksi.net, Palu – Lima orang ditahan Polres Parigi Moutong (Parimo) dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. 

Dari pengakuan korban RO (16) dihadapan penyidik, setidaknya ada 11 orang diduga pelaku. Kejadian persetubuhan terhadap korban terjadi dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Menyikapi peristiwa tersebut, Polda Sulawesi Tengah melalui Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, mengapresiasi langkah cepat yang diambil Polres Parimo,

BACA JUGA :  Margarito: Petahana mutasi pejabat langgar UU Pilkada

“Kita patut apresiasi langkah cepat yang diambil Polres Parigi Moutong dalam menangani kasus persetubuhan terhadap anak,” kata Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu. 

“Dari 11 diduga pelaku, 5 diantaranya telah dilakukan penahanan, tentunya dalam menetapkan pelaku dan melakukan penahanan penyidik bekerja sangat hati-hati,” ujarnya

Djoko juga menegaskan, bahwa ini adalah kasus persetubuhan terhadap anak bukan kasus pemerkosaan sebagaimana diberitakan beberapa media. 

BACA JUGA :  PMK Menyebar, Ratusan Ternak di Dua Kabupaten Positif

Oleh karena Itu, penyidik menjerat pelaku dengan pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Thn 2016 ttg perubahan kedua atas UU No. 23 Thn 2002  tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP. 

Mereka para pelaku yang dilakukan penahanan adalah MT, ARH, RH, AK, HR sementara lima orang lain yang juga telah ditetapkan tersangka inisial AW, FH, AS,  AK, dan DU, kelimanya ditetapkan tersangka karena dua alat bukti yang cukup.

BACA JUGA :  Bawaslu Kota Palu Kembali Berikan Edukasi Sekaligus Penandatangan MoU Pengawasan Pemilihan Partisipatif

Sementara dugaan adanya keterlibatan oknum anggota Polri, sampai dengan saat ini masih terus didalami penyidik. Kepolisian akan tetap bekerja secara profesional, pungkasnya.