Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia
Diksi.net, Palu – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah telah mengagalkan upaya peredaran Narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram yang hendak masuk ke wilayah Kota Palu.
Pengungkapan narkotika 20 kilogram ini, merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng saat melakukan penangkapan narkotika seberat 4 kilogram, dan 2 orang tersangka.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono mengatakan, setelah diperoleh informasi dari MZ yang merupakan tersangka penangkapan sabu seberat 4 kiligram Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penangkapan dan pengeledahan mobil minibus yang diketahui membawa 20 bungkus narkotika jenis sabu dan dua orang tersangka berinisial AM dan RO.
“Dari keterangan MZ yang merupakan tersangka sabu seberat 4 kilogram, Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil menggagalkan peredaran sabu sebanyak 20 kilogram berasal dari Malaysia melalui Kabupaten Donggala,” ungkap Djoko, selasa (22/04/2024).
Lanjut Djoko, berdasarkan informasi dari AM, setelah sabu dijemput, sebanyak 5 kilogram sabu akan diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya sesuai perintah seorang wanita inisial FT. Sedangkan 15 kilogram sisanya belum diketahui akan di bawa kemana.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring menjelaskan, pemilik sabu yang 4 kilogram dan 20 kilogram merupakan orang yang sama dengan inisila AS. Dia merupakan warga asal Palu yang mengendalikan peredaran narkotika sabu lintas negara khususnya di Sulawesi Tengah.
“Dari pengakuan MZ diperoleh informasi bahwa sabu 4 kiligram yang ditangkap merupakan sisa. Sebelumnya sudah ada 16 kilogram sabu yang telah beredar di Kota Palu, Poso dan Morowali,” ucap Sembiring.
Ia menambahkan, garis pantai yang panjang menjadi potensi para pemain narkoba untuk menyelundupkan sabu dari Malaysia menuju Sulawesi Tengah dengan beragam transportasi.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasa 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup serta denda maksimal Rp1 Miliar.



