Komnas HAM minta Kapolresta Palu disangksi kasus tewasnya tahanan
Diksi.net, Palu – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah meminta Kapolda Sulteng, memberikan sanksi kepada Kapolresta Palu dalam kasus tewasnya tahanan.
“Kapolres harusnya diberikan sanksi dalam kasus ini,” kata Ketua Komnas HAM perwakilan Sulteng Dedi Askary dihubungi di Palu, Rabu.
Dia menjelaskan tanggung jawab itu tertuang dalam Peraturan Kapolri No 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan Pada Rumah Tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Berdasarkan jenjang tanggung jawab jabatan, jangan hanya sebatas pelaku yang diperiksa secara etik dan profesi,” katanya menegaskan.
Lanjut dia, dalam Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2005 sangat jelas, dua tingkat di atas pelaku utama, yakni kepala jaga, kabag ops dan Kapolres, itu harus diproses etik dan profesi.
“Tidak boleh hanya pelaku utama, karena ada tanggung jawab jabatan di dalam kasus itu,” katanya.
Menurut dia, secara umum di institusi penegak hukum itu, jangan hanya kalau enak, atasan yang menerima, tetapi kalau susah, bawahan yang tanggung jawab.
Sebelumnya, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menegaskan pengungkapan kasus tewasnya tahanan BA dilakukan secara transparan dan terbuka, baik dalam penanganan kasus pokok maupun penyebab meninggalnya BA.
“Polda Sulteng mengambilalih penanganan perkara tewasnya seorang tahanan yang sebelumnya ditangani Polresta Palu,” kata dia.
Tidak hanya itu, Polda Sulteng telah membentuk sejumlah tim untuk melakukan penguatan dalam pengungkapan perkara.
Polda Sulteng telah menahan dua anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang tahanan di Polresta Palu.
Propam Polda Sulteng telah memeriksa 26 saksi, terdiri dari petugas jaga tahanan, para tahanan, pegawai rumah sakit, penyidik dan lainnya.