Pemprov Sulteng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Diskon Pokok

waktu baca 2 menit

Diksi.net, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) resmi memberlakukan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) guna meringankan beban finansial wajib pajak sekaligus memacu kepatuhan pembayaran pajak daerah. Dalam program ini, Pemprov Sulteng memberikan pembebasan denda pajak hingga 100 persen serta diskon pokok PKB sebesar 50 persen.

Kebijakan keringanan pajak kendaraan tersebut berlaku terbatas mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026. Melalui program ini, seluruh wajib pajak kendaraan bermotor—selain kendaraan baru—mendapatkan pembebasan sanksi administratif atau denda secara total.

BACA JUGA :  Ribuan Ternak Terkonfirmasi ASF di Tiga Kabupaten Zona Merah

Selain penghapusan denda, Pemprov Sulteng memberikan potongan pokok PKB sebesar 50 persen bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan hingga tahun pajak 2025. Inisiatif ini diharapkan menjadi stimulus bagi masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajak mereka tanpa terbebani akumulasi denda keterlambatan.

Keringanan serupa dialokasikan bagi pemilik kendaraan yang melakukan proses mutasi masuk dari luar daerah ke wilayah Sulawesi Tengah. Pemilik kendaraan yang memindahkan pendaftaran kendaraannya ke Sulteng berhak memperoleh pembebasan denda 100 persen dan diskon pokok PKB 50 persen. Langkah strategis ini ditempuh guna mendongkrak potensi penerimaan pajak daerah dari penambahan basis wajib pajak baru.

BACA JUGA :  339 Personel Polresta Palu Ikuti Pembekalan Pengamanan TPS untuk Pilkada 2024

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan bahwa kebijakan pemutihan dan diskon pajak ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat. Menurutnya, penerimaan pajak kendaraan nantinya akan disalurkan kembali dalam bentuk program pembangunan fisik dan perbaikan layanan publik di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.

“Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan bentuk keberpihakan Pemprov Sulteng kepada masyarakat. Kami ingin memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan,” ujar Anwar Hafid.

BACA JUGA :  Komisioner KPU Sulteng, Tuding Komisioner Bawaslu Sulteng Tidak Netral, Ini Kronologinya

Gubernur mengimbau seluruh pemilik kendaraan di Sulawesi Tengah untuk memanfaatkan momentum keringanan pajak ini sebelum masa berlaku program berakhir pada awal September mendatang. Ia menambahkan, kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak menjadi modal utama pemerintah dalam mempercepat pemerataan pembangunan daerah.

Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *