Diksi.net, Palu – Kota Palu kembali digemparkan dengan adanya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan jaringan lintas provinsi.
Dalam perkara TPPO tersebut setidaknya ada 7 tersangka yang turut rerlibat termasuk orang tua korban. Namun 6 diantaranya telah berhasil diamankan dan 1 tersangka sisanya masih dalam tahap pengejaran.
“3 tersangka yang berinisial CM, LK dan YN diamankan Polda Sulteng di Provinsi Bangka Belitung. Sementara tersangka berinisial A, RS dan SS yang merupakan orang tua korban diamankan di Bekasi. Sedangkan tersangka F masih dalam pengejaran,” ujar Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Parajohan Simanjuntak megungkapkan.
Peranan Para Tersangka Sindikat TPPO
SS merupakan orang tua bayi yang diperdagangkan dan orang yang melaporkan ke Polda Sulteng dengan dalih penculikan. Ia menjual anaknya kepada tersangka lainnya dengan inisial F dengan harga 12 juta rupiah.
CM bertugas menjual bayi kepada tersangka YN dengan diperantarai oleh LK yang juga merupakan salah satu tersangka dengan harga 25 juta rupiah. LK juga menerima uang sebesar 1 juta rupiah dari YN sebagai ucapan terima kasih. LK juga berperan meyakinkan CM bahwa sang bayi berasal dari Kabupaten Bangka dan dan membutubkan orang tua untuk mengadopsinya.
Tersangka lainnya berinisial A berperan memerintah F ke Kota Palu untuk menjemput si bayi. Setibanya di jakarta A kembali berperan untuk menerima si bayi dan membaya ke Provinsi Bangka Belitung dan menyerahkan kepada CM. Dalam tugasnya A dibantu oleh RS yang berperan sebagai orang tua adopsi bayi.