Polres Bangkep Tangkap Mucikari Online

Seorang pria pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diamankan Sat Reskrim Polres Banggai Kepulauan dimana yang bersangkutan merupakan mucikari melalui online. (Foto : Istimewa).

Diksi.net, Banggai Kepulauan – Seorang pria pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diamankan Sat Reskrim Polres Banggai Kepulauan dimana yang bersangkutan merupakan mucikari melalui online dengan wilayah operasi di Kabupaten Banggai Kepulauan dan Banggai Laut. 

Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP I Ketut Yoga Widata, S.H, mengatakan pelaku TPPO yang diamankan adalah seorang pria yang berinisial DENIS alias INCES alias CECE (20), warga Desa Bongganan, Kabupaten Bangkep.

“dalam penyelidikan Pelaku terbukti melakukan tindak pidana TPPO, dengan modus bujuk rayu yang berjanji memberikan imbalan, terhadap korban anak perempuan di bawah umur, untuk melayani sejumlah pria hidung belang,” tuturnya.

BACA JUGA :  SP ditahan Lantaran Memperdagangkan Orang Melalui Online

Lebih lanjut, pelaku membujuk korban yang masih anak dibawah umur, dengan dalih akan memberikan pekerjaan. Korban pun mengiyakan, karena saat itu korban sedang membutuhkan uang. Selanjutnya, pelaku, mengajak korban anak dibawah umur, untuk bertemu dengan seorang pria di salah satu penginapan di Desa Baka.

“Pelaku menjajakan korban, yang masih berumur 15 tahun, dan masih berstatus siswi SMP, melalui akun medsos miliknya,” tuturnya. 

BACA JUGA :  Wakil Ketua II DPRD Sulteng Saksikan Pelantikan Pj Bupati Parimo

Setelah sampai di penginapan, pelaku mengantarkan korban Ke lantai dua penginapan yang mana dalam kamar itu sudah ada seorang pria. Setelah melakukan hubungan layaknya suami Istri, pria tersebut memberikan sejumlah uang kepada Korban, yang mana dari uang tersebut pelaku mengambil jatah uang, sejumlah 100 ribu, dari setiap kali korban melayani lelaki hidung belang.

” Pelaku merupakan mucikari, dan dalam pemeriksaan pelaku memiliki sejumlah anak buah,” jelas AKP Yoga.

“pelaku menunggu pelanggan melakukan pemesanan melalui chat messenger facebook selanjutnya setelah ada yang melakukan pemesanan, pelaku langsung menghubungi korban dan memberikannya Job. Setelah berhasil menjalankan pekerjaan pelaku mengambil fee atau keuntungan dari korban yang dipekerjakan oleh Tersangka,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Presiden RI Akan Tindak Tegas Pelaku TPPO Pengungsi Rohingya

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Banggai Kepulauan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, dan akan dilakukan pengembangan, untuk mengungkap korban lainya.