Penilaian JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota

waktu baca 2 menit
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan penilaian terhadap pelayanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Kabupaten.

Diksi.Net, Toli-Toli – Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan pelayanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan penilaian terhadap pelayanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Kabupaten.

Tim Pengelola JDIH Bawaslu Sulteng Ryan Aprilianto menjelaskan beberapa hal yang dinilai diantaranya memastikan dari kesiapan sarana dan prasarana yang meliputi adanya Ruangan Pelayanan JDIH serta ruang kerja tim pengelola JDIH Bawaslu Kabupaten.

BACA JUGA :  Bawaslu Lakukan Pengawasan Selama Kunjungan Anis di Kabupaten Morowali

Selain itu, penilaian juga dilakukan terhadap kelengkapan dokumen hukum yang telah dipublikasikan dalam laman JDIH Bawaslu Kabupaten dan adanya bukti fisik dokumen hukum pada Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Hal ini merupakan tugas dan tanggung jawab dalam memastikan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota sudah memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam hal pelayanan dan pengelolaan JDIH dari Bawaslu Kabupaten/Kota,” jelas Ryan, Rabu (30/11/2022). 

BACA JUGA :  Pendaftaran Panwascam Kembali Dibuka Untuk Keterpenuhan Quota Perempuan

lebih lanjut, Ryan mengatakan bahwa rangkaian penilaian pengelolaan JDIH tersebut dilakukan terhadap 13 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Tengah yang dimulai sejak awal tahun 2022 dan berakhir pada tanggal 30 November 2022. 

Penilaian tersebut dilakukan dengan 2 (dua) metode yaitu dengan memantau perkembangan pada website pengelola JDIH Bawaslu dan hadir langsung ke Bawaslu Kabupaten/Kota.

BACA JUGA :  Penyelenggara Pemilu dan Pihak Percetakan Bahas Surat Suara Rusak

Untuk penilaian langsung ke Bawaslu Kabupaten/Kota saat ini, Bawaslu Kabupaten Tolitoli dan Buol merupakan Kabupaten yang terakhir dilakukan penilaian layanan dan pengelolaan JDIH Bawaslu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *