Pemprov Sulteng dan Ombudsman RI Gelar Penilaian Pelayanan Publik

waktu baca 2 menit

Diksi.net, Palu — Ombudsman Republik Indonesia secara resmi memulai proses Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Langkah strategis untuk mencegah praktik maladministrasi serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan ini diawali melalui Entry Meeting di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu.

Kegiatan yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, bersama jajaran pimpinan Ombudsman RI dan pejabat dinas terkait.

Dalam arahannya, Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido menegaskan komitmen penuh Pemprov Sulteng untuk mendukung kelancaran proses penilaian tersebut. Menurutnya, mutu pelayanan publik merupakan cerminan nyata dari keseriusan pemerintah dalam mengayomi dan melayani masyarakat, terutama pada sektor-sektor krusial.

BACA JUGA :  Operasi Gabungan TNI-POLRI Antisipasi Terjadinya Tindak Kejahatan

“Pelayanan publik adalah gambaran bagaimana kita melayani rakyat. Ketika pelayanan di bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, dan sosial berjalan baik, masyarakat akan benar-benar merasakan kehadiran pemerintah,” ujar dr. Reny dalam sambutannya.

Penilaian oleh Ombudsman RI Sulawesi Tengah ini mencakup berbagai indikator kunci, mulai dari tingkat transparansi, akuntabilitas, kecepatan respons layanan, hingga efektivitas sistem pengelolaan pengaduan masyarakat. Evaluasi difokuskan pada sektor pelayanan dasar seperti fasilitas kesehatan (rumah sakit), lembaga pendidikan, pekerjaan umum, dan dinas sosial karena menjadi area yang paling intensif berinteraksi langsung dengan warga.

BACA JUGA :  DPRD Sulteng Gelar Uji Publik Raperda PKSD dalam Peningkatan Kesejahteraan dan Pelayanan Publik

Untuk menekan potensi penyimpangan serta mempercepat penyelesaian aduan, Pemprov Sulteng telah meluncurkan serangkaian inovasi berbasis digital. Salah satu keunggulannya adalah Command Center Berani Samporoa yang difungsikan sebagai pusat pengelolaan dan tindak lanjut laporan masyarakat secara terpadu.

Selain itu, dikembangkan pula aplikasi Sehati yang mengintegrasikan layanan kesehatan dengan sistem administrasi kependudukan serta BPJS Kesehatan. Inovasi terintegrasi ini dihadirkan guna memangkas birokrasi yang berbelit dan meminimalisasi risiko penundaan berlarut yang menjadi salah satu bentuk maladministrasi.

dr. Reny mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak menunda penyelesaian kendala pelayanan di lapangan. Penanganan masalah yang cepat dan terbuka merupakan kunci utama untuk membangun kepercayaan publik sekaligus meningkatkan hasil penilaian daerah dari tahun sebelumnya.

BACA JUGA :  PPAKN Palu Tegaskan Kontes Ayam Laga Bukan Judi

“Masalah yang tidak diselesaikan hari ini akan tumbuh menjadi masalah baru ke depan. Kita harus terbuka kepada masyarakat, apa yang kita lakukan harus bisa diketahui, dipertanggungjawabkan, serta memberikan kemudahan,” tegasnya.

Pihak Ombudsman RI menekankan bahwa cakupan maladministrasi tidak hanya terbatas pada pungutan liar, tetapi juga mencakup penundaan layanan yang berlarut-larut, pengabaian kewajiban pelayanan, hingga penyalahgunaan wewenang oleh aparatur.

Melalui sinergi dan evaluasi berkala ini, Pemprov Sulteng menargetkan capaian rapor pelayanan publik yang jauh lebih baik, khususnya dalam mengoptimalkan kualitas layanan kesehatan di rumah sakit daerah agar bebas dari praktik maladministrasi.

Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *