Pemodal Tambang Baiknya Turut Diperiksa

Tenaga Ahli Gubernur Sulteng berikan penjelasan mengenai eskalasi di area pertambangan poboya. (Foto : Redaksidiksi)

Diksi.Net, Palu – Pecahnya bentrok antar warga penambang dengan Polisi bermula dari pihak kepolisian yang ingin membuka blokade jalan. Karena beberapa waktu belakangan warga setempat melakukan blokade di jalan akses menuju perusahaan.

Sementara itu, pecahnya bentrok antar warga dan aparat kepolisian diduga kuat ada campur tangan dari pihak pemodal tambang di luar perusahaan. Pemodal tambang diluar perusahaan yang dimaksudkan adalah pemodal yang sebelumnya melakukan perendaman pada tambang ilegal  di wilayah kontrak karya PT CPM.

Tenaga Ahli (TA) Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Ridha Saleh mengatakan pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan terhadap pemodal tambang. 

BACA JUGA :  Sengketa Tanah Warga Poboya dan Dewa Made Parsana Terus Bergulir

“Jika bisa, kita harus memanggil pihak pemodal karena mereka bagian dari eskalasi. Mereka dipanggil dan diperiksa. Sehingga masyarakat tidak dianggap sebagai satu-satunya pemicu, karena kondisi masyarakat juga terdesak,” jelas TA Gubernur Sulteng, Ridha Saleh, jumat (28/10/20220).

Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi dan juga Komnas HAM Sulteng selama ini terus mengupayakan skema yang lebih permanen antara pihak PT. CPM dan lembaga adat beserta dengan masyarakat.

Selama rentan waktu menuju skema permanen telah ada dua solusi yang berhasil dicapai sebelumnya. Yaitu dengan membentuk dua koperasi untuk masyarakat. Koperasi diring I dikhususkan untuk masyarakat kelurahan poboya dan Koperasi di ring II untuk masyarakat kelurahan lasoani.

BACA JUGA :  Lahan Pertanian Diserobot, Warga Poboya Mengadu ke Komnas HAM

Selanjutnya, PT CPM telah memenuhi kewajibannya untuk membawakan material dari area K-30 yang telah dikehendaki masyarakat ke wadah pengolahan. Kemudian ring I, ada permintaan penambahan wadah pengolahan dan kembali disanggupi oleh PT. CPM masing-masing satu wadah pengolahan sehingga totalnya ada total empat wadah pengolahan.

“tetapi hingga saat ini, untuk ring satu pemprov belum mengetahui skema distribusi dari hasil wadah pengolahan kepada koperasi. Karena tidak dilaporkan kepada kami,” jelas ridha.

BACA JUGA :  Pendukung Berani Tumpah Ruah di Lapangan Mapane Poso

“untuk ring dua, kami dengar kabar kami dengar dari hasil perendaman diberi kepada LPM. Kemudian LPM yang membuat program untuk pemberdayaan ekonomi masing-masing kelurahan,” lanjutnya.

Di sisi lain, material dari K-30 yang diperuntukkan untuk wadah pengolahan tidak cocok diolah di tromol tapi cocok di olah di perendaman.