Pemkot Palu Siapkan Masa Transisi Pasca Bencana Banjir dan Longsor

waktu baca 2 menit
Sekertaris Kota Palu, Irmayanti saat mempimpin rapat di halaman Kantor BPBD Kota Palu. (Foto : Istimewa).

Diksi.net, Palu – Masa tanggap darurat bencana banjir dan longsor di Kota Palu berakhir pada Minggu, 14 Juli 2024. Tanggap darurat ini telah berlangsung sejak 7 Juli 2024. Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu tengah mempersiapkan langkah-langkah memasuki masa transisi.

Rencana tersebut dibahas dalam sebuah rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo, pada Senin, 15 Juli 2024 di halaman kantor BPBD Palu.

Menurut Irmayanti, dalam masa transisi, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus memasukkan daftar usulan anggaran masing-masing, terutama mengenai pembayaran honorarium petugas lapangan. 

BACA JUGA :  Pemda Sigi Terus Upayakan Penanganan Pasca Banjir

“Penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) perlu dibicarakan untuk pembayaran honorarium petugas di lapangan,” ujarnya.

Selain itu, Irmayanti menekankan bahwa OPD terkait harus melaporkan seluruh upaya yang telah dilakukan selama masa tanggap darurat, untuk memastikan apakah tugas di lapangan sudah berjalan sesuai atau tidak. 

“Jadi, usulan anggaran OPD harus terlebih dahulu dimasukkan ke Inspektorat, lalu akan diputuskan mana yang bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.

BACA JUGA :  Wali Kota Palu Desak Kinerja Tim Pajak Daerah, Pendapatan Baru Capai 37 Persen

Kepala Pelaksana BPBD Palu, Presli Tampubolon, menyebutkan bahwa penanganan di lapangan pada masa tanggap darurat telah berjalan optimal. Menurutnya, saat ini sudah saatnya memasuki masa transisi. 

“Kami akan menyurati seluruh OPD terkait untuk memberikan rekomendasi penetapan masa transisi tersebut. Setelah penetapan masa transisi, yang perlu ditindaklanjuti adalah pembentukan posko transisi,” tambahnya.

BACA JUGA :  Imelda Akui Penegakan Aturan Sampah di Palu Masih Lemah, Ajak Warga Bayar Retribusi

Terkait anggaran, pejabat yang mewakili Kajari Palu menjelaskan bahwa anggaran darurat bencana sifatnya kemanusiaan dan harus dikomunikasikan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Meski demikian, Kajari Palu siap mendukung dan memberikan petunjuk dalam melaksanakan proses penganggaran pada masa transisi, sekaligus menyampaikan hal tersebut kepada pimpinan.

Keputusan terkait masa transisi darurat ini rencananya akan diputuskan bersama dalam rapat lanjutan bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah tingkat Palu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *