Pelelangan dan Pengosongan SPBU Dewi Sartika dinilai Cacat Hukum

Pengosongan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Dewi Sartika masih menjadi kontroversi hingga saat ini. (Foto : ist).

Diksi.net, Palu – Pengosongan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Dewi Sartika masih menjadi kontroversi hingga saat ini. 

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Sulawesi Selatan, Muhammad Arsyad Rarendra menyatakan pelelangan yang dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) merupakan cacat hukum. Ia juga menambahkan, bahwa PT Destik Energi Mandiri memiliki hak mutlak atas kepemilikan SPBU yang di Jalan Dewi Sartika. 

Arsyad mengatakan bahwa aset dan lahan seluas 200 meter persegi yang terletak di SPBU yang dimaksud merupakan milik PT Destik Energi yang tidak pernah dijual kepada siapapun, termasuk kepada PT. Gasmindo Utama.

BACA JUGA :  Penerapan NIK sebagai NPWP

Lebih lanjut, dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang dipegang oleh PT. Gasmindo Utama diduga sebagai hasil pemalsuan, sehingga pemilik sah dari SPBU tersebut tetaplah PT Destik Energi.

“kami memiliki hak mutlak kepemilikan SPBU ini atas nama PT Destik dan PT Destik juga tidak punya hutang,” tegas Kepala Satgas Mafia Tanah Sulawesi Selatan, Muhammad, Sabtu (5/8/23).

Selain itu, Arsyad menyatakan bahwa pelelangan yang dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku. Karena ada lima syarat yang harus dipenuhi oleh BSI ketika hendak melakukan lelang, namun tidak terpenuhi. 

BACA JUGA :  HUT Bawaslu Ke-15, Profesional dan Integritas Harus Terjaga

Perhatian juga tertuju kepada Pengadilan Agama Palu yang telah melakukan eksekusi dan pengosongan aset SPBU Dewi Sartika. Arsyad menilai pernyataan Ketua Pengadilan Agama Palu yang mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan lelang merupakan sebuah kesalahan.

“Eksekusi tidak boleh berdasarkan lelang, harusnya pengadilan agama melakukan eksekusi berdasarkan putusan,” tuturnya.

Untuk itu diduga proses peralihan kepemilikan ini ada indikasi mafia baik dari BPN dan BSI. Dan ini sementara ditelusuri dan diperiksa.

BACA JUGA :  Wali Kota Palu Dorong Renang Lintas Teluk Jadi Bagian Palu Sport Event

Sebelumnya Pengadilan Agama Palu melakukan eksekusi pengosongan SPBU Kamis (3/8). Eksekusi ini dilakukan setelah SPBU itu secara hukum sudah dimiliki oleh PT Butol yang memenangkan lelang dari BSI.