OJK Perkuat Pengawasan Keuangan Terbitkan Dua POJK Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto : ist).

Diksi.net, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan pengawasan sektor jasa keuangan secara terintegrasi melalui penerbitan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru. Kedua peraturan tersebut adalah POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (KK PIKK) serta POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis.

Pelaksana tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa POJK KK PIKK bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan terintegrasi terhadap grup Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dimiliki atau dikendalikan oleh pemilik yang sama.

“Penerbitan POJK ini merupakan penyempurnaan atas aturan sebelumnya, yaitu POJK Nomor 45/POJK.03/2020, untuk mendukung pengembangan sektor keuangan yang sehat, mandiri, dan kompetitif,” kata Ismail dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).

Selain memperkuat pengawasan terhadap Konglomerasi Keuangan, POJK ini juga mengatur tata cara pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) yang bertanggung jawab mengendalikan dan mengkonsolidasikan anggota grup.

POJK KK PIKK mencakup berbagai aspek, antara lain:

  1. Kriteria pembentukan dan kelembagaan PIKK.
  2. Kegiatan usaha, tugas, dan tanggung jawab PIKK.
  3. Tata cara perubahan kepemilikan dan pengendalian dalam Konglomerasi Keuangan.
  4. Larangan kepemilikan silang.
  5. Penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) bagi pihak utama.
BACA JUGA :  Stafsus Kementan RI Motivasi Camat dan Kades Optimalkan Pertanian di Daerahnya

“Dengan pengawasan yang lebih terintegrasi, diharapkan sektor jasa keuangan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis memberikan landasan hukum bagi OJK untuk mengeluarkan perintah tertulis kepada LJK atau pihak tertentu, termasuk dalam hal penggabungan, peleburan, atau konversi.

“Peraturan ini mengedepankan pengawasan prudensial dan perilaku pasar (market conduct) guna memastikan sistem keuangan berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel,” jelas Ismail.

Ketentuan ini juga mencabut tiga aturan sebelumnya, yaitu:

BACA JUGA :  Wapres Resmikan KPN Donggala, Pengelolaan Harus Sesuai Kaidah Lingkungan dan Hukum
  1. POJK Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis.
  2. POJK Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Penanganan Permasalahan Bank.
  3. POJK Nomor 40/POJK.05/2020 tentang Penanganan Permasalahan LJK Nonbank.

OJK optimistis bahwa dengan kedua POJK ini, pengawasan sektor jasa keuangan dapat semakin efektif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendukung perlindungan konsumen.