OJK Jatuhkan Denda atas Kasus Manipulasi Harga Saham
Diksi.net, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp11,05 miliar kepada empat pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham. Sanksi ini mencakup seorang pegiat media sosial (influencer) berinisial BVN serta tiga entitas terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC).
Dalam kasus utama yang menarik perhatian publik, OJK mengenakan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN atas pelanggaran manipulasi harga melalui modus penyebaran informasi di media sosial selama periode 2021–2022. BVN terbukti terlibat dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada 1–27 September 2021 serta 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) pada 12 Januari–27 Desember 2021, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada 8 Maret–17 Juni 2022.
Berdasarkan pemeriksaan mendalam, OJK menemukan pola transaksi manipulatif di mana BVN menggunakan beberapa rekening efek untuk melakukan order beli dan jual, sehingga menciptakan harga saham tidak wajar yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya. Selain itu, BVN menyebarkan informasi, rencana pembelian, serta proyeksi pergerakan harga melalui media sosial, sambil memanfaatkan respons pengikutnya untuk memengaruhi pasar dan menciptakan gambaran semu perdagangan.
Pelanggaran tersebut melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
M Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, menegaskan bahwa penindakan ini bagian dari upaya berkelanjutan OJK untuk melindungi investor dari praktik tidak sehat.
“Kami terus berkomitmen menegakkan regulasi secara konsisten. Manipulasi harga, termasuk melalui media sosial, dapat merugikan investor ritel dan mengganggu kepercayaan terhadap pasar modal. Sanksi ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku serupa,” ujar M Ismail Riyadi dalam keterangan resminya.
Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan denda kepada tiga pihak terkait manipulasi perdagangan saham IMPC periode Januari–April 2016. PT Dana Mitra Kencana didenda Rp2,1 miliar karena secara tidak langsung melakukan transaksi melalui 17 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi mencapai Rp43,7 miliar, menciptakan gambaran menyesatkan aktivitas dan harga saham.
Sementara itu, Sdr. UPT dan Sdr. MLN masing-masing didenda Rp1,8 miliar atas pelanggaran serupa melalui transaksi tidak langsung melibatkan 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi Rp49,1 miliar. Ketiga pihak melanggar Pasal 91 dan 92 UUPM sebagaimana diubah dalam UUPPSK.
