Musisi Minim Daftarkan HKI ke Dirjen KI

waktu baca 2 menit
Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Sulawesi Tengah menyesalkan minimnya partisipasi musisi dan pencipta lagu untuk mendaftarkan karyanya ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (HKI).

Diksi.Net, Palu – Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Sulawesi Tengah menyesalkan minimnya partisipasi musisi dan pencipta lagu untuk mendaftarkan karyanya ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (HKI).

Ketua PAPPRI Sulteng, Umaryadi Tangkilisan menyebut, ada sebanyak 500 karya musik yang tercatat di PAPPRI Sulteng untuk didaftarkan di Dirjen KI. 

BACA JUGA :  Kalla Toyota Kembali Bagikan Motor Gratis

Ratusan karya musik tersebut akan didaftarkan secara gratis atas kerja sama Dinas Pariwisata Sulawesi Tengah dengan PAPPRI Sulteng. 

“Kami menerima dana Rp100 juta dari Dinas Pariwisata Sulteng salah satu kepentingan realisasinya untuk data karya. Adalah memastikan memang ada banyak karya cipta yang lahir di Sulawesi Tengah dan benar ada ratusan penulis lagu yang layak untuk menjadi aset Sulawesi Tengah,” kata Adi Tangkilisan, Selasa (20/12/2022).

BACA JUGA :  Kanwil Kemenkumham Sulteng Dampingi Pendaftaran Merek Kekayaan Intelektual di Disperindag Sulteng

Selain itu kata Adi, manfaat lainnya adalah bantuan Rp100 juta itu layak dan dikelola dengan benar sesuai pengajuan.

“Realitasnya hingga hari ini, realisasi tak sesuai. Karena tidak sampai 20 persen para pencipta lagu bersedia mengajukan karyanya dicatatkan pada Dirjen Hak Intelektual sebagai salah satu perlindungan hukum,” katanya.

Adi menyayangkan kondisi tersebut yang nantinya akan berdampak pada karya cipta dari pemilik lagu. Bukan hanya itu, juga berdampak pada pelaporan penggunaan dana dari negara untuk organisasi.

BACA JUGA :  Jelang Idul Fitri, Disperindag dan Polda Sulteng Sidak BBM dan LPG untuk Cegah Kelangkaan

“Tentunya uang sisa sejumlah Rp70 jutaan akan dikembalikan ke negara dan kita dianggap gagal mengelola,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *