Daerah  

Musisi Minim Daftarkan HKI ke Dirjen KI

Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Sulawesi Tengah menyesalkan minimnya partisipasi musisi dan pencipta lagu untuk mendaftarkan karyanya ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (HKI).

Diksi.Net, Palu – Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Sulawesi Tengah menyesalkan minimnya partisipasi musisi dan pencipta lagu untuk mendaftarkan karyanya ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (HKI).

Ketua PAPPRI Sulteng, Umaryadi Tangkilisan menyebut, ada sebanyak 500 karya musik yang tercatat di PAPPRI Sulteng untuk didaftarkan di Dirjen KI. 

Ratusan karya musik tersebut akan didaftarkan secara gratis atas kerja sama Dinas Pariwisata Sulawesi Tengah dengan PAPPRI Sulteng. 

BACA JUGA :  Hengky Supit Selenggarakan Mini Konser di Hutan Kota Palu

“Kami menerima dana Rp100 juta dari Dinas Pariwisata Sulteng salah satu kepentingan realisasinya untuk data karya. Adalah memastikan memang ada banyak karya cipta yang lahir di Sulawesi Tengah dan benar ada ratusan penulis lagu yang layak untuk menjadi aset Sulawesi Tengah,” kata Adi Tangkilisan, Selasa (20/12/2022).

Selain itu kata Adi, manfaat lainnya adalah bantuan Rp100 juta itu layak dan dikelola dengan benar sesuai pengajuan.

BACA JUGA :  Jelang Konferkot ke IX AJI Palu, Kesiapan Panitia Capai 90 Persen

“Realitasnya hingga hari ini, realisasi tak sesuai. Karena tidak sampai 20 persen para pencipta lagu bersedia mengajukan karyanya dicatatkan pada Dirjen Hak Intelektual sebagai salah satu perlindungan hukum,” katanya.

Adi menyayangkan kondisi tersebut yang nantinya akan berdampak pada karya cipta dari pemilik lagu. Bukan hanya itu, juga berdampak pada pelaporan penggunaan dana dari negara untuk organisasi.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Berikan Edukasi Pajak Kendaraan dan Perlindungan Kecelakaan

“Tentunya uang sisa sejumlah Rp70 jutaan akan dikembalikan ke negara dan kita dianggap gagal mengelola,” tandasnya.